Jakarta, 19 September 2026 – Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berlangsung panas setelah saksi Faizal Assegaf meluapkan keberatan di hadapan majelis hakim. Peristiwa tersebut terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2026. Faizal memprotes penyitaan sejumlah peralatan studio rekaman digital atau podcast yang dikaitkan dengan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut. Ia bersikeras bahwa barang itu merupakan pemberian pribadi dan bukan berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana yang sedang diperiksa di persidangan. Ketegangan meningkat ketika Faizal mengatakan rumah hakim dan jaksa akan didatangi masyarakat apabila barang tersebut tidak dikembalikan. Ketua majelis hakim kemudian mempertanyakan maksud pernyataan tersebut karena dinilai memiliki tendensi intimidasi.
Faizal hadir sebagai salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara yang melibatkan sejumlah mantan pejabat DJBC. Dalam pemeriksaan, pembahasan antara lain menyentuh peralatan studio podcast yang diterima Faizal dari Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai yang menjadi salah satu terdakwa. Faizal menjelaskan bahwa dirinya bersama sejumlah rekannya pernah bertemu Rizal pada November 2025. Dalam pertemuan itu, menurut keterangannya, ia meminta bantuan seperangkat peralatan elektronik untuk mendukung kegiatan mereka. Faizal mengklaim telah menekankan bahwa bantuan tersebut harus berasal dari uang pribadi Rizal dan tidak berkaitan dengan sumber dana lainnya. Sekitar dua bulan setelah pertemuan, peralatan yang dimaksud disebut tiba dan kemudian digunakan untuk aktivitas studio podcast.
Persoalan mengenai status barang tersebut menjadi sumber keberatan Faizal ketika pemeriksaan saksi hampir selesai. Setelah proses tanya jawab dengan jaksa, majelis hakim, penasihat hukum dan terdakwa selesai, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mempersilakan Faizal meninggalkan ruang persidangan. Namun, Faizal memilih tetap berada di ruangan dan meminta kejelasan mengenai status peralatan yang telah disita. Ia menegaskan pandangannya bahwa barang tersebut berasal dari hubungan sosial berupa pemberian pribadi, bukan dibeli menggunakan dana hasil korupsi. Faizal kemudian meminta agar persoalan tersebut diperjelas sebelum dirinya meninggalkan ruang sidang. Perdebatan selanjutnya berlangsung semakin keras karena saksi terus mempertanyakan dasar penyitaan barang yang diklaim sebagai miliknya.
Situasi semakin tegang ketika Faizal memperingatkan bahwa rumah hakim dan jaksa dapat didatangi masyarakat apabila barang yang dipersoalkannya tidak dikembalikan. Hakim Brelly langsung memotong pernyataan tersebut dan mempertanyakan apakah ucapan Faizal dimaksudkan sebagai ancaman terhadap majelis hakim. Hakim bahkan merespons bahwa dirinya tidak memiliki rumah ketika Faizal menyebut kemungkinan kediamannya didatangi. Faizal kemudian menjelaskan bahwa dirinya meminta majelis membantu menegakkan hukum dan memberikan kejelasan mengenai status barang tersebut. Majelis menegaskan bahwa proses penegakan hukum dan keadilan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, suasana persidangan tetap memanas dan perdebatan antara saksi dengan pihak yang berada di ruang sidang belum langsung mereda.
Ketegangan akhirnya membuat majelis hakim mengambil keputusan untuk menghentikan sementara jalannya persidangan. Skors dilakukan karena kondisi ruang sidang dinilai sudah tidak kondusif untuk melanjutkan proses pemeriksaan. Bahkan setelah palu skors diketukkan, Faizal masih menyampaikan keberatan terhadap penanganan barang yang disita. Luapan emosinya kemudian diarahkan kepada jaksa penuntut umum KPK yang menangani perkara tersebut. Ia menuding aparat penegak hukum bersikap tidak tepat dalam menangani barang yang menurut klaimnya tidak memiliki hubungan dengan hasil korupsi. Pernyataan-pernyataan tersebut merupakan klaim dan keberatan Faizal dalam persidangan, sementara status hukum barang tetap menjadi bagian yang harus dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum.
Perkara yang menjadi latar belakang persidangan tersebut merupakan kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan kegiatan importasi barang di lingkungan DJBC. Tiga mantan pejabat Bea Cukai yang menjadi terdakwa adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Dalam dakwaan jaksa, ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp78,8 miliar. Jaksa merinci sekitar Rp61,7 miliar di antaranya diduga berasal dari Blueray Cargo dan berkaitan dengan pengamanan jalur impor kargo cepat. Selain itu, terdapat dugaan gratifikasi sekitar Rp15,2 miliar yang disebut berasal dari sejumlah importir dan pengusaha rokok. Angka serta konstruksi perkara tersebut merupakan bagian dari dakwaan penuntut umum dan masih harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Kehadiran Faizal dalam persidangan berkaitan dengan proses pembuktian yang dilakukan jaksa terhadap perkara tersebut. Ia sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada tahap penyidikan KPK. Penyitaan peralatan studio menjadi salah satu bagian yang menimbulkan keberatan karena Faizal menolak apabila barang tersebut dikaitkan dengan dugaan aliran dana hasil tindak pidana. Menurut keterangannya, bantuan peralatan itu diterima dalam konteks hubungan pribadi dan sosial dengan Rizal. Namun, penilaian mengenai keterkaitan suatu barang dengan perkara pidana tidak hanya bergantung pada keterangan satu pihak. Jaksa dan majelis hakim perlu menilai asal-usul barang, sumber dana pembelian, hubungan dengan terdakwa serta bukti lain yang diajukan sepanjang proses persidangan.
Insiden tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya menjaga ketertiban dalam persidangan meskipun saksi maupun pihak lain memiliki keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Saksi memiliki kesempatan memberikan keterangan serta menjelaskan keberatan berdasarkan fakta yang diketahuinya, sementara keputusan mengenai barang bukti berada dalam kerangka proses hukum. Majelis hakim juga memiliki kewenangan menjaga ketertiban agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan tidak terganggu oleh situasi yang tidak kondusif. Dalam perkara ini, hakim memilih menskors sidang setelah perdebatan berkembang semakin panas. Langkah tersebut dilakukan agar proses persidangan dapat dilanjutkan ketika situasi telah kembali terkendali. Adapun klaim Faizal mengenai asal-usul peralatan podcast tetap menjadi bagian dari keterangan yang dapat dipertimbangkan bersama bukti lainnya.
Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi Bea Cukai masih akan berlanjut untuk memeriksa bukti dan keterangan yang berkaitan dengan dakwaan terhadap para terdakwa. Insiden antara Faizal, majelis hakim dan jaksa tidak mengubah prinsip bahwa dakwaan terhadap para mantan pejabat DJBC harus dibuktikan melalui rangkaian persidangan. Demikian pula dengan peralatan podcast yang dipersoalkan, status dan keterkaitannya dengan perkara harus ditentukan berdasarkan fakta hukum yang dapat dibuktikan. Faizal telah menyampaikan klaim bahwa barang tersebut merupakan pemberian pribadi, sedangkan penuntut umum memiliki kewenangan mengajukan bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara. Majelis hakim nantinya akan menilai keseluruhan fakta yang muncul sebelum mengambil keputusan sesuai kewenangannya. Perkembangan persidangan berikutnya akan menjadi bagian penting untuk memperjelas status barang yang dipersoalkan sekaligus menguji dakwaan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.





