Jakarta, 2 September 2026 – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah memperluas cakupan aturan mengenai ojek online melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah difinalisasi. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur layanan pengantaran penumpang menggunakan kendaraan roda dua, tetapi juga mencakup layanan pengiriman makanan dan barang. Pemerintah menilai perluasan aturan diperlukan karena layanan antar makanan dan barang selama ini belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur skema potongan secara lebih terperinci. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku usaha, dan konsumen. Pemerintah juga masih melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga sebelum aturan tersebut diterbitkan.
Dudy menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pengantaran makanan dan barang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan layanan angkutan penumpang. Karena itu, pemerintah tidak dapat langsung menerapkan skema tarif yang sama untuk seluruh jenis layanan dalam ekosistem transportasi daring. Perhitungan harus mempertimbangkan karakteristik perjalanan, biaya operasional, jenis barang yang dikirim, serta mekanisme layanan yang digunakan. Pemerintah juga perlu memastikan pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator tetap berjalan secara proporsional. Pembahasan mengenai komponen tersebut menjadi salah satu bagian yang masih dimatangkan dalam rancangan Perpres.
Salah satu perhatian utama dalam penyusunan aturan tersebut adalah besaran potongan yang dikenakan perusahaan aplikasi terhadap mitra pengemudi. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan skema pembagian untuk layanan pengantaran orang dengan porsi 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator. Ketentuan tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026 melalui kebijakan Kementerian Perhubungan. Namun, untuk layanan pengantaran makanan dan barang, mekanismenya masih membutuhkan perhitungan tersendiri. Pemerintah ingin memastikan aturan baru tidak menimbulkan ketimpangan bagi pihak yang terlibat dalam ekosistem layanan digital tersebut.
Perluasan cakupan Perpres juga membuat kewenangan pengaturan dibagi kepada beberapa kementerian sesuai bidang masing-masing. Kementerian Perhubungan berfokus pada pengaturan layanan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua. Sementara itu, layanan pengantaran makanan dan barang akan mendapatkan pengaturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Pembagian kewenangan tersebut dilakukan karena layanan pengiriman barang dan makanan memiliki aspek yang berbeda dari transportasi penumpang. Pemerintah perlu menyelaraskan ketentuan antarkementerian agar aturan yang diterbitkan tidak saling tumpang tindih.
Dudy mengatakan proses penyusunan regulasi masih terus dilakukan untuk memastikan substansi akhirnya sesuai dengan kebutuhan para pengemudi dan dapat diterapkan secara efektif. Pemerintah sebelumnya telah melakukan sejumlah pembahasan bersama pihak terkait, termasuk perusahaan aplikator dan perwakilan pengemudi. Masukan dari berbagai pihak menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran tarif maupun potongan untuk masing-masing jenis layanan. Pemerintah juga ingin menghindari munculnya aturan yang justru membebani salah satu pihak dalam ekosistem transportasi daring. Karena itu, proses finalisasi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek operasional sekaligus perlindungan bagi mitra pengemudi.
Selain pengaturan potongan, pemerintah juga membahas tarif layanan pengantaran barang dan makanan. Besaran tarif tersebut belum ditetapkan secara final karena terdapat sejumlah komponen yang harus dihitung terlebih dahulu. Pemerintah mempertimbangkan agar tarif tetap memberikan nilai ekonomi yang layak bagi pengemudi tanpa membuat biaya layanan menjadi terlalu berat bagi konsumen. Perhitungan juga harus mempertimbangkan model bisnis masing-masing layanan serta kondisi pasar digital yang berkembang cepat. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari kerangka regulasi yang lebih lengkap.
Rancangan Perpres ojol juga menjadi perhatian karena pemerintah berupaya memberikan perlindungan yang lebih jelas kepada pengemudi dan kurir yang bekerja melalui platform digital. Selama ini hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi menggunakan pola kemitraan dengan berbagai ketentuan yang ditetapkan melalui perjanjian. Pemerintah ingin memastikan posisi pengemudi tetap mendapatkan perlindungan sekaligus menjaga keberlangsungan model bisnis perusahaan aplikasi. Dalam pembahasannya, pemerintah juga melihat ekosistem transportasi daring secara lebih luas, termasuk keberadaan pelaku UMKM dan konsumen yang menggunakan layanan tersebut.
Dengan adanya pengaturan khusus terhadap pengantaran makanan dan barang, pemerintah berharap sistem transportasi daring dapat memiliki aturan yang lebih menyeluruh. Regulasi tersebut nantinya diharapkan memberikan kepastian mengenai tarif, pembagian pendapatan, perlindungan pengemudi, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Pemerintah masih melakukan harmonisasi sebelum Perpres diterbitkan secara resmi. Setelah seluruh substansi dinyatakan final, aturan tersebut akan menjadi payung hukum yang mengatur berbagai aspek layanan ojol dan kurir roda dua. Pemerintah memastikan proses penyusunan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, aplikator, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.





