Jakarta, 9 September 2026 – Pelaku kawasan industri mendorong pemerintah memberikan kemudahan investasi dan insentif untuk mempercepat pemanfaatan energi terbarukan di lingkungan industri. Division Head of Smart-Eco Industrial Park Development Karawang International Industrial City (KIIC) Haris Arianto mengatakan minat perusahaan menggunakan energi bersih sebenarnya sudah cukup tinggi, tetapi implementasinya masih menghadapi sejumlah hambatan. Persoalan kebutuhan modal, ketersediaan akses energi terbarukan, mekanisme pemasangan hingga kuota pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap menjadi beberapa tantangan yang perlu diselesaikan. Dukungan kebijakan dinilai akan membantu perusahaan mempercepat investasi sekaligus mencapai target dekarbonisasi masing-masing. Langkah tersebut juga diperlukan untuk mempercepat transformasi kawasan industri menuju konsep eco-industrial park.
Haris menjelaskan banyak perusahaan yang beroperasi di kawasan industri sebenarnya telah memiliki keinginan kuat untuk memanfaatkan energi terbarukan. Bahkan, permintaan untuk mendapatkan akses energi bersih disebut sudah membentuk antrean karena kebutuhan perusahaan berkembang lebih cepat dibandingkan kapasitas yang tersedia. Salah satu pilihan yang paling banyak diminati adalah PLTS atap karena dapat dipasang pada bangunan pabrik dan dimanfaatkan langsung untuk membantu memenuhi kebutuhan listrik perusahaan. Namun, pembangunan fasilitas tersebut membutuhkan belanja modal yang cukup besar sehingga tidak semua perusahaan dapat merealisasikannya dalam waktu singkat. Karena itu, insentif dinilai dapat menjadi stimulus agar investasi energi terbarukan lebih menarik secara ekonomi bagi pelaku usaha.
Kebutuhan terhadap energi bersih semakin besar karena banyak perusahaan, terutama perusahaan multinasional, mempunyai target dekarbonisasi yang ditetapkan kantor pusat mereka di luar negeri. Target tersebut membuat penggunaan energi terbarukan menjadi bagian dari strategi bisnis dan bukan lagi sekadar program tambahan untuk memenuhi komitmen lingkungan. Perusahaan perlu menekan emisi dari kegiatan produksi sekaligus meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi agar mampu memenuhi standar keberlanjutan yang semakin ketat. Bagi pengelola kawasan industri, kondisi tersebut menjadi peluang untuk meningkatkan daya tarik kawasan terhadap investor global yang memiliki komitmen serupa. Ketersediaan energi hijau yang mudah diakses pada akhirnya dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan perusahaan ketika menentukan lokasi investasi baru.
Selain biaya investasi, pelaku industri menyoroti mekanisme dan kuota pemasangan PLTS atap yang dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi besarnya permintaan. Tingginya minat membuat sebagian calon pengguna harus menunggu hingga tersedianya kuota berikutnya, padahal perusahaan memiliki jadwal tersendiri untuk mencapai target penggunaan energi bersih. KIIC saat ini juga berkoordinasi dengan Himpunan Kawasan Industri untuk melakukan pendataan kebutuhan PLTS dari pengelola kawasan industri. Pendataan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai permintaan aktual dari sektor industri sehingga menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan berikutnya. Kepastian mengenai akses, kapasitas dan mekanisme investasi dibutuhkan agar perusahaan dapat menyusun perencanaan jangka panjang dengan lebih baik.
Transformasi menuju kawasan industri hijau juga menghadapi tantangan terkait ketersediaan lahan, terutama bagi pembangunan fasilitas energi terbarukan dalam kapasitas besar. Kawasan industri yang sudah dipenuhi kegiatan manufaktur memiliki ruang terbatas untuk menyediakan lahan baru bagi pembangunan PLTS skala besar. Kondisi tersebut membuat penggunaan atap bangunan menjadi salah satu alternatif yang banyak dipertimbangkan, meskipun kapasitas yang dapat dipasang tetap bergantung pada kondisi masing-masing fasilitas. Selain lahan, pengembangan infrastruktur energi juga harus diselaraskan dengan tata ruang dan rencana ekspansi perusahaan yang telah beroperasi. Tantangan itu membuat transformasi energi membutuhkan perencanaan terintegrasi agar pengembangan energi bersih tidak menghambat kegiatan industri yang sudah berjalan.
Dari sisi pembiayaan, investasi energi terbarukan menghadapi tantangan karena proyek membutuhkan modal awal besar dan sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi. Kenaikan suku bunga dapat meningkatkan biaya modal, sedangkan perubahan nilai tukar juga berpotensi meningkatkan biaya pengadaan komponen dan pembangunan fasilitas. Kondisi tersebut dapat membuat proyek yang sebelumnya layak secara finansial menjadi kurang menarik apabila tidak terdapat dukungan kebijakan maupun skema pembiayaan yang kompetitif. Minat investor internasional terhadap proyek energi terbarukan Indonesia sebenarnya tetap tinggi, tetapi kepastian mengenai tingkat keekonomian dan risiko proyek menjadi pertimbangan penting sebelum investasi direalisasikan. Oleh sebab itu, regulasi yang adaptif dan dukungan pembiayaan dipandang sebagai bagian penting dalam mempertemukan permintaan industri dengan modal yang tersedia.
Pemerintah sendiri mengakui insentif masih diperlukan untuk mendorong percepatan peralihan sektor industri menuju energi bersih. Berbagai hambatan teknis dan regulasi di lapangan perlu diselesaikan agar kebijakan transisi energi dapat diterapkan secara efektif oleh dunia usaha. Pemerintah juga tengah memperhitungkan kebutuhan pasokan listrik berbasis tenaga surya di kawasan industri, baik melalui pemasangan panel pada atap maupun pembangunan PLTS di atas tanah. Di sisi investasi, PLTS saat ini menjadi salah satu proyek energi terbarukan yang paling banyak menarik perhatian investor karena perkembangan teknologinya semakin matang. Sejumlah alternatif insentif juga tengah dipertimbangkan agar investasi tetap kompetitif di tengah perubahan kebijakan perpajakan dan kondisi ekonomi global.
Transformasi kawasan industri tidak hanya berfokus pada penggantian sumber listrik dari energi fosil menuju energi terbarukan. Konsep eco-industrial park turut mendorong penerapan Resource Efficient and Cleaner Production yang mencakup efisiensi penggunaan energi dan air serta optimalisasi proses produksi melalui teknologi. KIIC menjadi salah satu kawasan yang mendapatkan pendampingan dalam pengembangan konsep tersebut sehingga berbagai perusahaan di dalam kawasan didorong mengintegrasikan aspek lingkungan, ekonomi dan sosial dalam kegiatan operasional. Efisiensi sumber daya dapat membantu perusahaan menekan biaya sekaligus mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas produksi. Pendekatan tersebut diharapkan membuat transformasi industri hijau berjalan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada pembangunan fasilitas pembangkit energi bersih.
Dorongan dari kawasan industri sejalan dengan agenda pemerintah meningkatkan kapasitas energi baru dan terbarukan dalam sistem kelistrikan nasional. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2025–2034, sekitar 42,6 gigawatt dari kurang lebih 70 gigawatt tambahan kapasitas pembangkit yang direncanakan berasal dari energi baru dan terbarukan. Pencapaian target tersebut membutuhkan kolaborasi pemerintah, perusahaan listrik, pengembang energi, pengelola kawasan industri, lembaga pembiayaan dan dunia usaha. Kemudahan investasi, kepastian regulasi, insentif yang tepat dan peningkatan akses terhadap energi bersih diharapkan dapat mengubah tingginya permintaan industri menjadi proyek nyata. Jika berbagai hambatan tersebut dapat diselesaikan, kawasan industri berpeluang menjadi salah satu penggerak utama percepatan transisi energi sekaligus memperkuat daya saing investasi Indonesia.




