Semarang, 7 September 2026 – PT PLN (Persero) menegaskan rencana titik pengeboran dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tidak berada di kawasan Candi Gedong Songo. Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan dampak proyek panas bumi terhadap kompleks cagar budaya yang berada di lereng Gunung Ungaran. PLN menekankan proyek tersebut masih berada pada tahap perencanaan dan studi kelayakan sehingga belum memasuki kegiatan konstruksi maupun pengeboran fisik. Penentuan lokasi sumur nantinya harus melalui kajian teknis, lingkungan, tata ruang, keselamatan, sosial, serta perlindungan cagar budaya. Seluruh tahapan juga harus memenuhi ketentuan perizinan sebelum kegiatan di lapangan dapat dilakukan. Dengan demikian, PLN memastikan tidak ada pengeboran yang saat ini sedang berlangsung di area Candi Gedong Songo.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Jawa Bagian Tengah Ferdyan Hijrah Kusuma mengatakan proses pengembangan PLTP Gunung Ungaran akan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil kajian. Apabila proyek memasuki tahap eksplorasi, lokasi pengeboran akan ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi geologi dan geofisika di bawah permukaan. Ketentuan zonasi kawasan juga menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan sebelum titik pengeboran ditetapkan. Hal tersebut terutama berkaitan dengan keberadaan Candi Gedong Songo sebagai kawasan cagar budaya yang mempunyai nilai sejarah dan pariwisata. PLN menyatakan aturan perlindungan warisan budaya tetap menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengembangan proyek. Setiap keputusan mengenai lokasi kegiatan karena itu tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan potensi panas bumi yang ditemukan.
PLN juga meluruskan pemahaman mengenai Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Ungaran yang memiliki luas sekitar 29.800 hektare. Luas tersebut merupakan wilayah kerja untuk proses pencarian dan pengembangan potensi panas bumi, bukan berarti seluruh areanya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur PLTP. Kebutuhan lahan fisik untuk proyek nantinya hanya mengambil sebagian kecil dari keseluruhan wilayah kerja dan besarannya masih menunggu hasil kajian. PLTP Gunung Ungaran sendiri direncanakan mempunyai kapasitas sekitar 55 megawatt. Pemerintah menargetkan fasilitas tersebut dapat mencapai tahap operasi komersial pada 2031 apabila seluruh tahapan eksplorasi, studi kelayakan, perizinan, konstruksi, dan pengujian dapat diselesaikan. Namun, keputusan pembangunan tetap bergantung pada hasil pembuktian potensi reservoir panas bumi.
Sebelum menentukan lokasi sumur, penelitian geologi dan geofisika diperlukan untuk mengetahui karakteristik batuan, air, panas, serta struktur bawah permukaan Gunung Ungaran. Data tersebut digunakan untuk memperkirakan posisi reservoir sekaligus menentukan arah pengeboran yang dinilai paling sesuai secara teknis. Teknologi pengeboran panas bumi juga memungkinkan sumur diarahkan menuju target tertentu di bawah permukaan sehingga posisi fasilitas di atas tanah tidak harus berada tepat di atas sumber panas. Pendekatan tersebut memberikan ruang lebih besar untuk menyesuaikan lokasi fasilitas dengan kondisi lingkungan dan tata ruang. Kajian teknis tetap harus dikombinasikan dengan penilaian mengenai keselamatan dan dampak sosial sebelum keputusan dibuat. Hasil eksplorasi nantinya menjadi salah satu dasar utama untuk menentukan apakah proyek layak dilanjutkan menuju tahap pembangunan.
Perhatian masyarakat terhadap proyek tersebut muncul karena Gunung Ungaran mempunyai fungsi lingkungan, sosial, pertanian, budaya, dan pariwisata yang penting bagi kawasan sekitarnya. Selain keberadaan Candi Gedong Songo, sejumlah kelompok masyarakat menyoroti potensi pengaruh kegiatan panas bumi terhadap sumber mata air dan kondisi lingkungan. Kekhawatiran tersebut kemudian mendorong munculnya penolakan dan sejumlah petisi yang menghimpun dukungan masyarakat. PLN menyatakan memahami aspirasi tersebut dan menempatkannya sebagai bagian yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan. Aspek kebutuhan air dan kemungkinan dampak terhadap sumber daya air termasuk dalam kajian yang harus dilakukan sebelum proyek bergerak menuju tahap berikutnya. Hasil kajian lingkungan nantinya juga menjadi bagian dari persyaratan perizinan yang harus dipenuhi pengembang.
Perlindungan terhadap Candi Gedong Songo menjadi perhatian khusus karena kompleks tersebut merupakan salah satu warisan budaya penting di Jawa Tengah. Dalam perencanaan proyek, sistem zonasi kawasan cagar budaya harus menjadi acuan agar aktivitas pengembangan energi tidak mengganggu area yang mendapatkan perlindungan. Kajian pemetaan sosial yang pernah dilakukan juga mengidentifikasi keberadaan zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan di kawasan tersebut. Penempatan fasilitas panas bumi harus memperhatikan batas serta ketentuan yang berlaku pada masing-masing zona. PLN menegaskan proses perencanaan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pembangkitan listrik, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan keberadaan warisan budaya. Prinsip tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi ketika lokasi fasilitas dan sumur mulai ditentukan secara lebih rinci.
Rencana PLTP Gunung Ungaran merupakan proyek jangka panjang yang telah melalui berbagai tahapan sejak Wilayah Kerja Panas Bumi Ungaran ditetapkan pada 2007. Proses pengembangan panas bumi membutuhkan waktu panjang karena potensi reservoir di bawah permukaan harus dibuktikan melalui penelitian dan eksplorasi sebelum investasi pembangunan dilakukan. Pemerintah daerah sebelumnya memperkirakan kegiatan pengeboran eksplorasi dapat dilakukan setelah berbagai proses perizinan dan persiapan selesai, dengan kedalaman yang dapat mencapai sekitar 1.900 hingga 2.200 meter. Pengeboran tersebut bertujuan mengetahui apakah terdapat reservoir dengan temperatur dan karakteristik yang memadai untuk menghasilkan energi listrik. Apabila hasilnya tidak sesuai dengan kebutuhan, pencarian dapat diarahkan menuju titik prospek lainnya di dalam wilayah kerja. Karena itu, keberadaan wilayah kerja yang luas tidak dapat disamakan dengan lokasi pasti pembangunan fasilitas.
Pengembangan panas bumi Gunung Ungaran menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemanfaatan sumber energi rendah karbon untuk kebutuhan kelistrikan. Panas bumi mempunyai karakter berbeda dari energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin karena pembangkit dapat menghasilkan listrik secara relatif stabil sepanjang sumber panas dan fasilitas beroperasi dengan baik. Potensi tersebut membuat panas bumi memiliki peran dalam mendukung transisi energi sekaligus memperkuat keandalan sistem kelistrikan. Namun, pengembangannya membutuhkan investasi besar dan proses eksplorasi yang memiliki ketidakpastian karena karakter reservoir baru dapat diketahui secara lebih akurat setelah dilakukan pengeboran. Pemerintah daerah memperkirakan investasi PLTP Gunung Ungaran dapat mencapai sekitar 300 juta dolar AS apabila proyek akhirnya memasuki tahap pembangunan. Seluruh keputusan investasi tetap bergantung pada kelayakan teknis, ekonomi, lingkungan, dan sosial yang diperoleh dari rangkaian kajian.
PLN menyatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah daerah, para ahli, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pelibatan masyarakat juga dinilai penting karena proyek berada di kawasan yang mempunyai aktivitas ekonomi dan sosial yang telah berkembang sejak lama. Dialog diperlukan untuk membahas kekhawatiran mengenai air, lingkungan, pertanian, pariwisata, hingga perlindungan situs budaya. PLN menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat dan berkomitmen menjalankan setiap tahapan secara transparan berdasarkan kajian. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai lokasi, skala, teknologi, serta potensi dampak proyek. Evaluasi dari berbagai pihak juga diperlukan sebelum keputusan mengenai pembangunan fisik dapat diambil.
Penegasan mengenai lokasi pengeboran menjadi penting untuk memisahkan antara luas Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Ungaran dan area yang nantinya benar-benar digunakan untuk fasilitas PLTP. Saat ini belum ada kegiatan konstruksi maupun pengeboran fisik yang dilakukan PLN, sementara kebutuhan lahan dan titik sumur masih harus ditentukan melalui proses kajian. Perlindungan Candi Gedong Songo, sumber air, lingkungan, serta keberlangsungan aktivitas masyarakat akan menjadi bagian dari pertimbangan sebelum proyek bergerak lebih jauh. PLN memastikan rencana pengeboran tidak diarahkan ke area cagar budaya Candi Gedong Songo dan penetapan lokasi nantinya wajib mengikuti ketentuan zonasi yang berlaku. Pengembangan proyek juga tetap bergantung pada hasil eksplorasi yang akan menentukan kelayakan reservoir panas bumi Gunung Ungaran. Dengan proses tersebut, pembangunan energi panas bumi diharapkan dapat berjalan tanpa mengabaikan keselamatan, kelestarian lingkungan, dan perlindungan warisan budaya.




