Jakarta, 22 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Bupati Bolmut Sirajudin Lasena diduga menetapkan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk dirinya. Dugaan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein setelah lembaga antirasuah menetapkan Sirajudin sebagai tersangka. KPK juga menduga pengaturan tidak berhenti pada besaran fee, tetapi mencakup penentuan vendor sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Sirajudin telah ditahan untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.
Menurut konstruksi awal KPK, Sirajudin diduga mematok tarif 10 persen kepada pihak swasta yang memperoleh pekerjaan di lingkungan Pemkab Bolmut. Selain itu, KPK menyebut terdapat dugaan pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bolmut serta 1 persen untuk Kelompok Kerja pengadaan barang dan jasa. Penyidik masih mendalami bagaimana pola pembagian tersebut diterapkan pada berbagai paket pekerjaan. Keterangan para pihak yang diamankan dan bukti yang diperoleh dalam operasi tangkap tangan menjadi bagian dari proses pendalaman. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
KPK turut menduga Sirajudin melakukan pengaturan terhadap calon pelaksana proyek bahkan sebelum proses pengadaan dimulai. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Sirajudin diduga memerintahkan Kepala Dinas PUTR Bolmut mencatat nama-nama vendor yang akan mendapatkan pekerjaan. Nama calon pemenang disebut dituliskan pada daftar proyek yang telah disiapkan. Kepala Dinas PUTR kemudian diduga berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar perusahaan yang telah ditentukan dapat memenangkan pekerjaan. Salah satu pihak swasta juga diduga membantu mempersiapkan administrasi yang diperlukan dalam proses tersebut.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik adalah pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. KPK menduga terdapat penerimaan Rp130 juta dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek tersebut. Uang itu diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diminta dalam skema pengadaan. Penyidik akan menelusuri aliran dana tersebut sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam proses pemberian maupun penerimaannya. Pendalaman juga dilakukan terhadap proyek lain di lingkungan Pemkab Bolmut untuk mengetahui apakah pola serupa terjadi pada paket pekerjaan lainnya.
Perkara tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin, 21 September 2026. Sebanyak 14 orang diamankan dalam rangkaian operasi di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Mereka berasal dari unsur kepala daerah, kepala dinas, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta. Sirajudin termasuk lima orang yang diamankan di Jakarta, sedangkan delapan orang diamankan di Sulawesi Utara dan satu orang lainnya di Gorontalo. Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara proyek di Kabupaten Bolmut.
Selain dugaan pemerasan terkait fee proyek, KPK mengembangkan penyidikan terhadap penerimaan lain selama Sirajudin berada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bolmut. KPK menduga total penerimaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sejak Sirajudin menjabat Penjabat Bupati Bolmut pada 2023–2024 hingga menjadi bupati periode 2025–2030 mencapai sekitar Rp11,53 miliar. Angka tersebut mencakup dugaan penerimaan Rp130 juta dari pemerasan terhadap pihak swasta serta penerimaan lain yang sedang ditelusuri penyidik. KPK masih melakukan pemeriksaan dan penelusuran transaksi untuk memperjelas sumber maupun aliran dana. Nilai tersebut merupakan dugaan penyidik dan dapat berkembang sesuai hasil penyidikan.
KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka setelah menyatakan memperoleh kecukupan alat bukti dalam tahap penyidikan. Ia kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik menjeratnya dengan ketentuan terkait pemerasan oleh penyelenggara negara dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemeriksaan terhadap saksi, dokumen proyek, serta aliran dana akan dilanjutkan untuk memperjelas keseluruhan konstruksi perkara. Sirajudin tetap memiliki hak membela diri dan berlaku asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





