Di tengah gelombang global yang semakin mendukung hak-hak kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender), sejumlah negara masih memilih untuk menolak secara tegas keberadaan dan legalitas komunitas LGBT, baik dari aspek hukum, sosial, maupun nilai-nilai keagamaan dan budaya.
Penolakan ini menciptakan ketegangan antara prinsip kedaulatan budaya dan standar hak asasi manusia universal, khususnya dalam pertemuan internasional dan perjanjian multilateral.
🌍 Daftar Negara yang Menolak atau Melarang LGBT
Berikut adalah beberapa negara yang secara eksplisit menyatakan penolakan terhadap keberadaan atau aktivitas LGBT:
🇸🇦 Arab Saudi
Melarang keras praktik homoseksual. Hukuman bagi pelaku bisa berupa penjara, cambuk, hingga hukuman mati berdasarkan hukum syariah.
🇮🇷 Iran
Sejak Revolusi Islam 1979, Iran menganggap homoseksualitas sebagai tindak pidana berat. Pemerintah memberlakukan hukuman mati bagi pelaku hubungan sesama jenis.
🇳🇬 Nigeria
Melarang pernikahan sesama jenis dan aktivitas komunitas LGBT. Pelanggaran dapat dihukum penjara hingga 14 tahun. Di beberapa wilayah dengan hukum syariah, hukumannya bisa lebih berat.
🇷🇺 Rusia
Menerapkan kebijakan “anti-propaganda LGBT” sejak 2013, yang melarang penyebaran informasi positif tentang LGBT kepada anak-anak. Rusia juga memblokir konten LGBT dan melarang kampanye publik.
🇸🇬 Singapura (sebelum 2022)
Singapura memiliki pasal 377A yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis, meskipun tidak sering ditegakkan. Pasal ini resmi dicabut pada 2022, tetapi negara masih mempertahankan definisi pernikahan hanya antara pria dan wanita.
🇮🇩 Indonesia
Tidak secara eksplisit melarang LGBT di tingkat nasional, tetapi berbagai daerah, khususnya yang menerapkan hukum adat atau syariah seperti Aceh, menindak aktivitas LGBT secara hukum dan sosial. Selain itu, sentimen negatif terhadap LGBT di ruang publik masih sangat kuat.
📚 Alasan Penolakan: Budaya, Agama, dan Politik
-
Agama: Di banyak negara Muslim, Kristen Ortodoks, dan Hindu konservatif, homoseksualitas dianggap bertentangan dengan ajaran agama.
-
Budaya tradisional: Banyak masyarakat yang menjunjung norma tradisional menilai LGBT sebagai ancaman terhadap struktur keluarga konvensional.
-
Politik dan nasionalisme: Pemerintah konservatif di beberapa negara menggunakan isu LGBT sebagai alat untuk memperkuat identitas nasional atau melawan pengaruh “liberalisme Barat”.
⚖️ Kritik dan Ketegangan Internasional
Organisasi internasional seperti Human Rights Watch dan Amnesty International kerap mengkritik negara-negara ini karena dianggap melanggar prinsip hak asasi manusia, khususnya hak untuk identitas dan orientasi seksual.
Namun, negara-negara yang menolak LGBT berargumen bahwa mereka memiliki hak untuk menjaga nilai dan norma lokal tanpa intervensi asing.
📊 Statistik Global
Status LGBT | Jumlah Negara (2025) |
---|---|
Legalkan pernikahan sesama jenis | 38+ negara |
Mengkriminalisasi hubungan LGBT | 60+ negara |
Berlakukan hukuman mati | 11 negara |
🏁 Penutup
Isu LGBT menjadi medan tarik-menarik antara prinsip universal hak asasi manusia dan kedaulatan nilai lokal. Sementara sebagian negara membuka ruang inklusi, negara-negara lain memilih mempertahankan aturan ketat. Perdebatan ini diperkirakan akan terus bergulir di forum internasional, PBB, dan dalam dinamika domestik masing-masing negara.