Jakarta, 4 Juni 2026 – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang oknum anggota polisi yang terbukti terlibat dalam praktik pembekingan aktivitas peredaran narkoba di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba Gang Langgar. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal dan sidang etik yang dilakukan oleh institusi kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas memberantas tindak pidana narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum polisi tersebut diduga memberikan perlindungan atau dukungan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Polda Kalimantan Timur untuk menjatuhkan sanksi tegas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana narkotika. Langkah pemecatan dinilai sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Selain proses etik, yang bersangkutan juga berpotensi menghadapi proses hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam perbuatannya.
Gang Langgar selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi yang kerap menjadi perhatian aparat dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Berbagai operasi penindakan telah dilakukan untuk menekan aktivitas jaringan narkotika yang beroperasi di kawasan tersebut. Keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini dinilai dapat menghambat upaya pemberantasan narkoba yang selama ini dijalankan.
Polda Kalimantan Timur menyatakan akan terus memperkuat pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Institusi kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Dengan langkah tegas terhadap oknum yang melanggar aturan, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.





