Jakarta, 30 Mei 2026 – Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau melemahkan independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pemerintah menyatakan bahwa perubahan regulasi yang sedang dibahas justru diarahkan untuk memperkuat efektivitas perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta tantangan yang terus berubah.
Menurut Kementerian HAM, keberadaan Komnas HAM sebagai lembaga independen tetap menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan hak asasi manusia nasional. Oleh karena itu, prinsip kemandirian lembaga tersebut disebut akan tetap dihormati dan dijaga dalam setiap pembahasan revisi regulasi. Pemerintah menilai bahwa independensi merupakan salah satu elemen utama yang memungkinkan Komnas HAM menjalankan tugas pengawasan, pemantauan, dan penanganan berbagai persoalan hak asasi manusia secara objektif.
Pembahasan revisi undang-undang tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan berbagai ketentuan dengan perkembangan hukum, dinamika sosial, serta kebutuhan penguatan kelembagaan. Pemerintah menekankan bahwa proses revisi juga membuka ruang bagi berbagai masukan dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, serta lembaga terkait agar hasil yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan perlindungan HAM yang lebih baik di masa mendatang.
Di tengah proses pembahasan, muncul sejumlah kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai kemungkinan berkurangnya ruang independensi lembaga HAM. Menanggapi hal tersebut, Kementerian HAM menegaskan bahwa tujuan utama revisi bukanlah membatasi kewenangan atau mengurangi fungsi pengawasan yang dimiliki Komnas HAM. Sebaliknya, pemerintah menyatakan komitmennya untuk memastikan lembaga tersebut tetap dapat menjalankan perannya secara profesional, mandiri, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku.
Pemerintah berharap diskusi mengenai revisi UU HAM dapat berlangsung secara terbuka dan konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat sistem perlindungan HAM nasional. Dengan tetap menjaga independensi Komnas HAM serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan, revisi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia pada masa yang akan datang.





