Karawang, 5 September 2026 – Kejaksaan Negeri Karawang menyita dana sekitar Rp42,54 miliar dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu pada periode 2021 hingga 2024. Dana tersebut berasal dari rekening escrow perusahaan yang berkaitan dengan pengembangan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang. Penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp237 miliar. Penyidik hingga kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses penyaluran kredit.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan dana yang berhasil disita tercatat sebesar Rp42.545.705.067. Dana tersebut tersimpan pada rekening escrow atas nama PT Bumi Arta Sedayu sebelum dilakukan penyitaan oleh penyidik. Setelah diamankan, uang akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang. Mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan, keutuhan, dan akuntabilitas pengelolaan dana selama proses hukum masih berlangsung. Dana akan tetap berada dalam pengawasan sampai terdapat penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyitaan sekaligus dilakukan untuk mencegah aset dialihkan, digunakan, atau dihilangkan selama proses penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan fasilitas KPR pada salah satu kantor cabang bank milik negara di Karawang yang digunakan untuk pembelian unit rumah yang dikembangkan PT Bumi Arta Sedayu. Perusahaan tersebut merupakan pengembang Citra Swarna Grande dan Kartika Residence serta menjadi bagian dari kelompok usaha yang bergerak dalam pembangunan perumahan dan kawasan komersial. Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan KPR selama periode 2021 hingga 2024. Dugaan tersebut mencakup penggunaan identitas pihak lain atau sistem pinjam nama untuk mengajukan kredit. Selain itu, terdapat indikasi manipulasi data serta pembuatan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis agar permohonan kredit yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan dapat memperoleh persetujuan.
Dalam pengembangan penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penggunaan joki atau pemilik identitas yang namanya digunakan dalam pengajuan KPR. Sejumlah orang diduga ditawarkan imbalan apabila bersedia meminjamkan identitas mereka untuk proses pengajuan kredit. Nilai imbalan yang dijanjikan disebut berkisar Rp700 ribu hingga Rp3 juta apabila permohonan KPR berhasil disetujui. Beberapa pemilik identitas juga diduga mendapatkan janji bahwa unit rumah akan segera dialihkan setelah proses akad kredit selesai. Skema tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang ditelusuri penyidik untuk mengetahui bagaimana kredit dapat lolos dari tahapan pemeriksaan perbankan. Kejaksaan menduga terdapat proses terorganisasi yang digunakan untuk menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan administratif para pemohon.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.982,50. Nilai itu berkaitan dengan penyaluran kredit kepada sebanyak 445 debitur yang masuk dalam objek pemeriksaan. Kerugian diduga muncul akibat penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses pengajuan KPR kepada bank. Besarnya nilai tersebut membuat penyidik tidak hanya berfokus pada penetapan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap aset yang masih dapat diamankan. Penyitaan Rp42,54 miliar menjadi salah satu bagian dari langkah penyelamatan keuangan negara dalam proses penyidikan. Penelusuran terhadap rekening, aset, dan aliran dana lainnya masih terus dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kekayaan lain yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik sejauh ini telah mengumpulkan sebanyak 495 barang bukti yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi KPR tersebut. Barang bukti terdiri atas dokumen, sertifikat tanah dan bangunan, perangkat maupun data elektronik, sejumlah rekening, serta aset fisik yang berkaitan dengan aktivitas PT Bumi Arta Sedayu. Di antara dokumen yang diamankan terdapat 115 sertifikat Hak Guna Bangunan yang berada di sejumlah wilayah. Penyidik juga menyita empat unit tanah dan bangunan yang mempunyai hubungan dengan kegiatan perusahaan. Beberapa bangunan tersebut digunakan sebagai fasilitas pemasaran proyek sekaligus diduga menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas terkait penyusunan dokumen pengajuan kredit. Seluruh barang bukti akan diperiksa untuk membangun konstruksi perkara sekaligus menentukan keterlibatan masing-masing pihak.
Proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap sekitar 271 saksi, termasuk sejumlah ahli dan pihak yang identitasnya diduga digunakan dalam pengajuan KPR. Pemeriksaan dalam jumlah besar diperlukan karena perkara mencakup ratusan debitur dan transaksi yang berlangsung selama beberapa tahun. Penyidik harus mencocokkan data pemohon dengan dokumen kredit, transaksi keuangan, kondisi unit perumahan, serta informasi dari pihak perbankan. Keterangan para saksi juga digunakan untuk mengetahui apakah pemilik identitas benar-benar mengajukan kredit atau hanya meminjamkan namanya kepada pihak lain. Selain itu, pemeriksaan diarahkan untuk mengungkap pihak yang membuat, mempersiapkan, dan mengajukan dokumen kepada bank. Kompleksitas tersebut membuat proses penyidikan terus berjalan meskipun sejumlah tersangka telah ditetapkan.
Kejari Karawang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Tiga di antaranya, yakni VY, OH, dan HH, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, sedangkan HJ belum ditahan setelah tidak memenuhi pemanggilan pada waktu yang telah ditentukan. Para tersangka berasal dari unsur pimpinan maupun pihak yang mempunyai peran dalam kegiatan PT Bumi Arta Sedayu. Penyidik menduga masing-masing mempunyai peran berbeda dalam rangkaian pengajuan kredit yang sedang diperiksa. Salah satu tersangka diduga memberikan arahan untuk melakukan manipulasi data agar pengajuan KPR dapat memperoleh persetujuan meskipun calon konsumen mempunyai masalah dalam riwayat kredit. Sementara pihak lain diduga berperan dalam pengelolaan dokumen dan koordinasi proses pengajuan kredit.
Penyidikan juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak perbankan dalam perkara tersebut. Hal ini menjadi penting karena ratusan permohonan KPR yang diduga menggunakan data bermasalah tetap dapat melalui proses hingga pencairan kredit. Kejaksaan sedang memeriksa apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, proses verifikasi, maupun mekanisme persetujuan kredit. Pendalaman tersebut belum berarti setiap pihak yang diperiksa otomatis mempunyai tanggung jawab pidana karena statusnya akan ditentukan berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik. Kejari Karawang tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Pengembangan perkara karena itu masih diarahkan untuk mengungkap rangkaian perbuatan dari proses awal pengajuan hingga pencairan dana.
Kejaksaan juga memastikan proses hukum tidak ditujukan kepada konsumen yang membeli rumah dengan iktikad baik dan menjalankan kewajiban kredit sebagaimana mestinya. Fokus pemeriksaan diarahkan terhadap pengajuan yang diduga menggunakan identitas orang lain, dokumen tidak sah, maupun manipulasi persyaratan kredit. Penyidik berupaya memisahkan konsumen sebenarnya dengan pihak yang namanya digunakan sebagai joki atau topeng dalam skema pengajuan KPR. Pendekatan tersebut penting agar penyidikan perkara tidak menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang memperoleh rumah melalui mekanisme legal. Sementara itu, penyitaan Rp42,54 miliar dan berbagai aset lainnya akan terus menjadi bagian dari upaya pembuktian serta pemulihan kerugian negara. Kejari Karawang menegaskan pengembangan perkara akan berlanjut untuk menelusuri seluruh pihak, aset, dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan korupsi KPR tersebut.





