Jakarta, 15 Oktober 2026 – Menteri Perdagangan (Mendag) mendorong perubahan skema penyediaan ruang bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di jaringan ritel modern. Ketentuan yang sebelumnya menekankan alokasi kuota sebesar 30 persen diarahkan menjadi pendekatan kemitraan antara pelaku UMKM dan perusahaan ritel. Perubahan tersebut bertujuan menciptakan hubungan usaha yang lebih berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal. Pemerintah menilai pengembangan UMKM tidak cukup hanya melalui penyediaan tempat penjualan, tetapi juga membutuhkan dukungan pemasaran dan peningkatan kualitas produk. Melalui skema kemitraan, pelaku usaha kecil diharapkan memperoleh kesempatan lebih luas untuk berkembang dalam ekosistem perdagangan modern.
Kebijakan mengenai alokasi ruang bagi produk UMKM selama ini menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan keterlibatan usaha kecil dalam jaringan perdagangan formal. Namun, penerapan kuota tertentu dapat menghadapi tantangan karena perbedaan kapasitas produksi, karakteristik produk, dan kebutuhan setiap gerai ritel. Tidak semua pelaku UMKM memiliki kemampuan menyediakan barang dalam jumlah besar secara konsisten. Selain itu, standar pengemasan, keamanan produk, serta sistem distribusi menjadi persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum barang dapat dipasarkan melalui jaringan ritel modern. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam mengembangkan pendekatan kemitraan yang lebih fleksibel.
Melalui skema baru, hubungan antara perusahaan ritel dan pelaku UMKM diharapkan tidak hanya berfokus pada persentase ruang penjualan. Kerja sama dapat dikembangkan melalui pendampingan usaha, peningkatan kualitas produk, serta penguatan kemampuan produksi dan distribusi. Perusahaan ritel juga berpotensi memberikan masukan mengenai kebutuhan konsumen, desain kemasan, dan strategi pemasaran. Pendekatan tersebut dapat membantu UMKM menyesuaikan produknya dengan standar pasar modern. Dengan demikian, kemitraan diharapkan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas dibandingkan sekadar pemenuhan ketentuan kuota.
Kementerian Perdagangan memiliki peran penting dalam memastikan perubahan kebijakan tersebut tetap memberikan perlindungan dan kesempatan bagi pelaku UMKM. Penyusunan ketentuan pelaksanaan perlu mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara perusahaan ritel dan pemasok berskala kecil. Mekanisme kerja sama yang transparan diperlukan agar UMKM memahami persyaratan pemasaran, pembayaran, dan pengembalian barang. Selain itu, pemerintah perlu mendorong praktik kemitraan yang tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha kecil. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan menjadi faktor penting untuk memastikan tujuan pemberdayaan UMKM dapat tercapai.
Bagi pelaku UMKM, akses ke jaringan ritel modern dapat membuka peluang peningkatan penjualan dan perluasan jangkauan pasar. Produk yang sebelumnya hanya dipasarkan melalui toko kecil atau penjualan langsung berpotensi menjangkau konsumen yang lebih beragam. Namun, peluang tersebut juga menuntut kesiapan dalam menjaga kualitas dan kontinuitas pasokan. Pelaku usaha perlu memperhatikan legalitas produk, pencantuman informasi pada kemasan, serta persyaratan keamanan pangan untuk kategori barang tertentu. Dukungan pendampingan dari pemerintah dan mitra usaha dapat membantu UMKM memenuhi kebutuhan tersebut secara bertahap.
Sementara itu, perusahaan ritel modern memiliki kesempatan memperluas variasi produk lokal melalui kerja sama dengan pelaku UMKM. Kehadiran produk daerah dapat memberikan pilihan tambahan bagi konsumen sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Perusahaan juga dapat mengembangkan program pembinaan pemasok untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil dalam memenuhi kebutuhan pasar. Meski demikian, sistem pengadaan harus memperhatikan kemampuan produksi dan kondisi keuangan mitra UMKM. Pengaturan pembayaran yang jelas serta hubungan kontraktual yang adil menjadi bagian penting dalam membangun kemitraan jangka panjang.
Perubahan skema kuota menjadi kemitraan juga perlu diikuti dengan evaluasi terhadap dampaknya bagi keterlibatan UMKM di sektor perdagangan modern. Pemerintah dapat memantau perkembangan jumlah pemasok UMKM, nilai transaksi, serta keberlanjutan kerja sama yang terbentuk. Indikator tersebut dapat memberikan gambaran mengenai efektivitas kebijakan dalam memperluas akses pasar. Tanpa pengawasan yang memadai, perubahan pendekatan berisiko tidak menghasilkan peningkatan kesempatan bagi pelaku usaha kecil. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi ritel, dan organisasi UMKM diperlukan dalam pelaksanaannya.
Langkah Menteri Perdagangan mengubah pendekatan kuota 30 persen menjadi skema kemitraan mencerminkan upaya memperkuat hubungan usaha antara UMKM dan jaringan ritel modern. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan peluang pemasaran yang lebih berkelanjutan sekaligus mendorong peningkatan kualitas produk dalam negeri. Keberhasilannya akan bergantung pada kejelasan aturan, kesiapan pelaku usaha, dan komitmen perusahaan ritel dalam membangun kerja sama yang saling menguntungkan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perubahan kebijakan tidak mengurangi akses UMKM terhadap pasar modern. Dengan pelaksanaan yang terukur, skema kemitraan diharapkan dapat memperkuat kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan perdagangan dan perekonomian nasional.





