Jakarta, 13 Mei 2026 – Empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras menyampaikan keinginan untuk meminta maaf secara langsung kepada korban, Andrie Yunus, dalam lanjutan persidangan yang berlangsung di pengadilan. Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum para terdakwa sebagai bagian dari upaya menunjukkan penyesalan atas peristiwa yang telah menimbulkan perhatian luas dari masyarakat.
Dalam persidangan, pihak terdakwa disebut ingin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga. Kuasa hukum menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral serta harapan agar situasi dapat berjalan lebih baik ke depannya. Meski demikian, proses hukum tetap berlangsung dan seluruh pihak diminta menghormati tahapan persidangan yang sedang berjalan.
Kasus penyiraman air keras tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena menimbulkan luka serius terhadap korban. Aparat penegak hukum telah memproses perkara itu sejak awal penyelidikan hingga memasuki tahap persidangan. Jaksa penuntut umum juga terus menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti guna memperjelas kronologi kejadian serta peran masing-masing terdakwa.
Sementara itu, pihak korban belum memberikan banyak komentar terkait rencana permintaan maaf tersebut. Sejumlah pihak menilai bahwa permohonan maaf merupakan hak pribadi yang sepenuhnya berada di tangan korban untuk diterima atau tidak. Pengamat hukum menyebut sikap kooperatif terdakwa dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses persidangan, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya penyelesaian hukum yang adil dan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan. Banyak pihak berharap proses persidangan berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Selain itu, peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dapat membawa dampak fisik maupun psikologis yang panjang bagi korban dan keluarganya.






