Jakarta, 10 Oktober 2026 – Pemerintah Belgia mengecam kebijakan sanksi Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Belgia menilai tindakan tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap lembaga peradilan internasional yang memiliki mandat menangani kejahatan paling serius berdasarkan hukum internasional. Sikap tersebut mencerminkan perhatian Belgia terhadap pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan dari pengaruh politik negara tertentu. Sebagai negara yang menjadi lokasi kedudukan ICC di Den Haag melalui wilayah tetangganya, Belanda, Belgia memiliki kepentingan dalam mendukung penguatan sistem hukum internasional. Persoalan sanksi ini kembali memunculkan perdebatan mengenai hubungan antara kedaulatan negara dan kewenangan lembaga peradilan internasional.
Kecaman Belgia muncul di tengah ketegangan antara Washington dan ICC terkait pelaksanaan kewenangan pengadilan tersebut. Amerika Serikat sebelumnya telah mengambil langkah pembatasan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas ICC. Kebijakan sanksi dapat mencakup pembatasan transaksi keuangan maupun tindakan administratif terhadap individu yang menjadi sasaran. Langkah tersebut mendapat perhatian karena berpotensi memengaruhi kemampuan pejabat dan personel pengadilan menjalankan tugas mereka. Di sisi lain, pemerintah Amerika Serikat memiliki pandangan tersendiri mengenai batas kewenangan ICC terhadap warga negara dari negara yang tidak menjadi pihak Statuta Roma.
Belgia menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip independensi lembaga peradilan internasional. ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma untuk menangani perkara genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi sesuai batas yurisdiksinya. Pengadilan tersebut menjalankan fungsi pelengkap terhadap sistem peradilan nasional ketika negara yang berwenang tidak mampu atau tidak bersedia melakukan proses hukum secara sungguh-sungguh. Keberadaan ICC dipandang sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat akuntabilitas atas pelanggaran berat hukum internasional. Karena itu, tekanan terhadap proses peradilan menjadi perhatian bagi negara-negara yang mendukung sistem hukum berbasis aturan.
Perselisihan antara Amerika Serikat dan ICC bukan merupakan persoalan baru dalam hubungan internasional. Washington tidak menjadi negara pihak dalam Statuta Roma dan telah lama menyampaikan keberatan terhadap sejumlah aspek yurisdiksi pengadilan tersebut. Pemerintah Amerika Serikat menilai terdapat persoalan mengenai kewenangan ICC ketika penyelidikan atau penuntutan menyangkut warga negara dari negara yang tidak meratifikasi perjanjian pembentukannya. Sebaliknya, pendukung ICC menekankan bahwa kewenangan pengadilan dapat berlaku berdasarkan ketentuan yurisdiksi teritorial dan mekanisme lain yang diatur dalam Statuta Roma. Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu penyebab ketegangan diplomatik yang terus berlangsung.
Sikap Belgia juga berkaitan dengan komitmen negara-negara Eropa dalam mendukung keberlangsungan lembaga peradilan internasional. Sejumlah negara Eropa memandang ICC sebagai bagian penting dari upaya mencegah impunitas terhadap pelaku kejahatan internasional. Dukungan terhadap lembaga tersebut mencakup kerja sama hukum, kontribusi pendanaan, serta penghormatan terhadap proses peradilan yang berlangsung. Namun, perbedaan kepentingan politik dan hubungan diplomatik dapat memengaruhi respons masing-masing negara terhadap kebijakan Amerika Serikat. Dalam situasi tersebut, koordinasi internasional diperlukan untuk menjaga pelaksanaan mandat ICC sesuai ketentuan hukum.
Penerapan sanksi terhadap pihak yang berhubungan dengan ICC berpotensi menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional lembaga tersebut. Pembatasan layanan keuangan dan akses terhadap fasilitas tertentu dapat menyulitkan individu yang menjadi sasaran sanksi dalam menjalankan aktivitas profesional. Selain itu, kebijakan tersebut dapat memengaruhi kerja sama dengan organisasi maupun penyedia layanan yang memiliki hubungan dengan sistem keuangan Amerika Serikat. Dampak yang muncul bergantung pada ruang lingkup sanksi dan ketentuan pelaksanaannya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan terganggunya pelaksanaan tugas lembaga peradilan internasional.
Dalam konteks diplomasi global, kecaman Belgia menunjukkan adanya perbedaan pendekatan terhadap mekanisme pertanggungjawaban hukum internasional. Negara-negara pendukung ICC menekankan pentingnya proses hukum yang independen untuk memastikan dugaan kejahatan berat dapat diperiksa secara adil. Sementara itu, Amerika Serikat mempertahankan pandangan mengenai perlindungan terhadap yurisdiksi nasional dan batas kewenangan lembaga internasional. Perbedaan tersebut membutuhkan dialog agar tidak semakin memperlebar ketegangan dalam hubungan antarnegara. Upaya diplomatik menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan komitmen terhadap penegakan hukum internasional.
Kecaman Belgia terhadap sanksi Amerika Serikat kepada ICC kembali menempatkan independensi peradilan internasional sebagai isu penting dalam hubungan global. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara Washington dan pengadilan, tetapi juga menyentuh keberlanjutan mekanisme penegakan hukum terhadap kejahatan internasional. Dukungan negara-negara anggota Statuta Roma menjadi faktor penting dalam menjaga kemampuan ICC menjalankan mandatnya. Pada saat yang sama, perbedaan pandangan mengenai yurisdiksi dan kedaulatan negara masih menjadi tantangan yang membutuhkan penyelesaian melalui jalur diplomasi. Perkembangan kebijakan sanksi dan respons internasional akan menjadi perhatian dalam menentukan arah hubungan antara Amerika Serikat, ICC, dan negara-negara pendukung hukum internasional.





