Jakarta, 4 Juli 2025 – Perseteruan hukum antara raksasa otomotif asal Jerman, BMW, dan produsen kendaraan listrik asal Tiongkok, BYD, akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan BMW terhadap BYD Indonesia terkait penggunaan nama “M6” yang dianggap menyerupai lini mobil sport BMW.
Gugatan tersebut diajukan oleh BMW pada akhir 2024 lalu, mengklaim bahwa nama “M6” yang digunakan BYD untuk mobil MPV listriknya melanggar hak merek dan dapat menimbulkan kebingungan di pasar. Namun, dalam putusan yang dibacakan pekan ini, majelis hakim menyatakan tidak ada cukup bukti pelanggaran atau persamaan esensial merek.
⚖️ Isi Putusan: Tidak Ada Kesamaan Substansial
Dalam dokumen putusan yang dirilis ke publik, hakim menyatakan bahwa:
“Merek dagang ‘BMW M6’ adalah merek lama yang berada dalam segmen mobil sport mewah, sedangkan ‘BYD M6’ digunakan untuk kendaraan MPV listrik yang menyasar segmen pasar berbeda dan memiliki desain, logo, serta penampilan visual yang sangat berbeda.”
Pengadilan menilai bahwa konsumen tidak akan secara logis mengasosiasikan BYD M6 dengan BMW M6, mengingat perbedaan fungsi, target pasar, dan citra merek.
🚗 Respon Resmi dari BYD Indonesia
Menanggapi kemenangan ini, BYD Indonesia melalui Head of Public Relations, Dian Tanuwijaya, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sistem hukum Indonesia dan sejak awal percaya bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
“Kami selalu mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pendaftaran dan penggunaan merek dagang. M6 adalah nama model global kami dan sudah digunakan sejak lama di berbagai negara,” ujar Dian dalam konferensi pers di Jakarta.
Dian juga menambahkan bahwa BYD akan tetap memasarkan M6 di Indonesia dan bahkan sedang menyiapkan varian facelift untuk tahun 2026.
🇨🇳 ➡️ 🇮🇩 Latar Belakang Model BYD M6
BYD M6 pertama kali diperkenalkan di pasar Tiongkok sebagai MPV keluarga dengan teknologi ramah lingkungan. Di Indonesia, model ini dirakit secara lokal dengan komponen baterai LFP (Lithium Ferrophosphate) yang menjadikannya salah satu MPV listrik paling terjangkau di kelasnya.
Spesifikasi BYD M6 (2025):
-
Kapasitas 7 penumpang
-
Motor listrik 100 kW
-
Jarak tempuh hingga 400 km (CLTC)
-
Harga OTR mulai Rp 450 juta
-
Fitur ADAS, panoramic sunroof, dan wireless charging
📊 Pakar Merek: Putusan Ini Bisa Jadi Preseden
Menurut Rani Kusuma, S.H., M.Kn, pakar hukum merek dari Universitas Indonesia, keputusan ini akan menjadi preseden penting bagi sengketa merek di sektor otomotif yang semakin dinamis dengan kehadiran pemain baru dari sektor kendaraan listrik.
“Ini menunjukkan bahwa tidak semua persamaan nama otomatis dianggap pelanggaran. Harus dilihat secara menyeluruh dari aspek niat, posisi di pasar, dan potensi membingungkan konsumen,” jelasnya.
🔍 BMW Belum Berkomentar
Hingga artikel ini ditulis, BMW Indonesia belum memberikan pernyataan resmi atas kekalahan gugatannya. Namun dari catatan pengadilan, BMW masih memiliki opsi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.
📌 Kesimpulan
Dengan ditolaknya gugatan BMW, BYD mendapatkan legalitas penuh untuk terus memasarkan M6 di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa meski industri otomotif global saling bersaing ketat, penyelesaian melalui jalur hukum tetap harus berlandaskan analisa objektif atas konteks merek, niat dagang, dan persepsi pasar.
“Ini bukan soal siapa lebih besar atau lebih dulu, tapi siapa yang lebih sesuai hukum dan logika pasar,” tutup Dian dari BYD Indonesia.